BeritaHukrim

KOMPOR Foundation Laporkan PT Elnusa ke Polda Riau Atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Avatar
49
×

KOMPOR Foundation Laporkan PT Elnusa ke Polda Riau Atas Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; hdrForward: 0; highlight: false; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 3145728;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;

Pekanbaru, (LA) – Konsolidasi Mahasiswa Pemuda Provinsi Riau (KOMPOR Foundation) resmi melaporkan PT. Elnusa Tbk (Warehouse Duri Riau) ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan keselamatan kerja. Laporan tersebut diserahkan langsung oleh KOMPOR Foundation pada 3 November 2025 ke Ditreskrimsus dan Ditreskrimum serta Kapolda Riau.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum KOMPOR Foundation, Agel Gandiza, S.T., bersama sejumlah pengurus, setelah hasil kajian menunjukkan adanya dugaan indikasi kuat bahwa PT. Elnusa Tbk telah beroperasi sejak tahun 2009 tanpa dilengkapi dokumen lingkungan yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, salah satunya adalah AMDAL atau DELH, sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. Aktivitas tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan karena setiap kegiatan usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan dan dokumen pendukung lainnya.

Selain itu, KOMPOR Foundation juga menemukan indikasi lain yang memperkuat dugaan pelanggaran. Berdasarkan hasil kajian, perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 dan Surat Kelayakan Operasional (SLO), serta diduga belum menerapkan baku mutu air limbah dan emisi yang dapat menimbulkan pencemaran di sekitar area operasional. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan dampak kesehatan maupun kerusakan ekosistem di wilayah Duri dan sekitarnya.

Tinggalkan Balasan