Kami team coba untuk menunggu dan menghubungi oknum kades inisial NA melalui telepon selulernya tapi tidak dapat dihubungi (nihil).
Akhirnya kita buat mediasi antara pihak desa pemandang dan LPHD pemandang yang di lakukan di kantor desa pemandang itu sendiri.
Hasil mediasi menghasil kan kesepakatan bersama antar kedua belah pihak menyetujui dua poin :
1. Meminta kepada siapa saja yang beraktivitas apapun bentuknya di lokasi LPHD Desa Pemandang untuk dapat di hentikan
2. Kepada kades Desa Pemandang apabila ada menandatangani surat – surat yang mana lokasinya di wilayah LPHD, untuk dapat menarik atau membatalkan surat tersebut.
Dan itu disepakati oleh pihak desa di wakili oleh sekdes dan ketua BPD kantor Desa Pemandang tapi sangat di sayang kan ketua BPD tidak berkenan ikut menandatangani kesepakatan tersebut yang kita tidak memahami kenapa beliau tidak berkenan, Dari pihak LPHD di wakili oleh ketua LPHD, wakil ketua LPHD, penasehat LPHD di saksikan oleh ketua APTMR.
Sampai saat ini kesepakatan itu tidak pernah terealisasi.
Setelah kesepakatan tak kunjung terealisasi kemudian ALIANSI PEJUANG TANAH MELAYU RIAU yang di wakili ketua umum Alex Cowboy membuat pengaduan ke Kejari Rohul.
Ketika awak media melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada KEJAKSAAN NEGERI ROHUL Fajar Haryowimbiko, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu beliau mengatakan, “Benar kita sudah meminta keterangan dari Alexander selalu pelapor yang mana beliau penerima kuasa dari pihak LPHD dan atas pengaduan tersebut kami dari pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hulu masih mengumpulkan data dan keterangan terkait masalah ini dan memang menjadi Atensi kita demi mendukung program – program Bapak presiden Prabowo Subianto untuk penyelesaian permasalahan kawasan hutan di seluruh Indonesia, tidak ada ruang bagi oknum – oknum perusak kawasan hutan tutup Fajar Haryowimbuko.”