Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bakal memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyidik akan segera menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Hasto. “Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari penyidik, pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun, untuk tanggal pastinya masih menunggu kepastian,” ujarnya, Jumat (14/2/2025).
KPK Pastikan Proses Hukum Berlanjut
Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyanto, menegaskan bahwa penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto tetap berjalan tanpa hambatan. “Penyidikan tetap lanjut,” kata Fitroh saat dikonfirmasi. Pernyataan ini sekaligus memastikan bahwa KPK tetap berpegang pada proses hukum yang sedang berlangsung.
Sejalan dengan itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengungkapkan bahwa lembaganya akan memeriksa Hasto sesuai kebutuhan penyidik. Namun, kepastian mengenai kapan pemanggilan dilakukan masih bergantung pada keputusan tim penyidik. “Pemanggilan tergantung pada kebutuhan penyidikan,” ujar Setyo, Kamis (13/2/2025).
baca juga Praperadilan Ditolak, KPK Siapkan Pemeriksaan Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Praperadilan Ditolak Hakim, KPK Apresiasi Keputusan PN Jaksel
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto terkait status tersangkanya. Hakim tunggal Djuyamto memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap tidak jelas atau kabur.
“Memutuskan untuk mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, Kamis (13/2) petang.
Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menilai putusan hakim sudah sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. “Putusan ini proporsional dan tepat,” ujar Setyo.
Dengan putusan ini, KPK semakin menguatkan langkahnya untuk menindaklanjuti penyidikan terhadap kasus yang menyeret nama Hasto. Pemanggilan kembali yang direncanakan dalam waktu dekat menjadi bagian dari upaya lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut tuntas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.