Surabaya, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan selama tujuh jam di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Selasa (15/4). Dalam operasi senyap itu, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Ketua Umum KONI Jatim, Muhammad Nabil, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut menyasar dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses pengajuan dan penggunaan dana hibah, termasuk yang berkaitan dengan sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penggeledahan ini berhubungan dengan penggunaan dana hibah, khususnya atas nama Pak Kusnadi dan beberapa nama lainnya. Saya kurang hafal siapa saja,” ujar Nabil di lokasi.
Ruang Strategis Jadi Target: Dari Bendahara hingga Perencanaan
Penyidik memeriksa sejumlah ruang vital di kantor KONI, termasuk ruang bendahara serta bagian perencanaan dan penganggaran. Tak hanya itu, perangkat elektronik seperti ponsel dan flashdisk milik staf dan pengurus juga turut diperiksa sebagai bagian dari pelacakan data dan konfirmasi informasi.
“Beberapa ruangan dan alat elektronik diperiksa, utamanya untuk mencocokkan data yang kami miliki,” tambahnya.
Baca juga
Penggeledahan Rumah La Nyalla, KPK Dalami Dugaan Suap Dana Hibah Triliunan Rupiah Surabaya,
Bukti Penting: Dokumen Era 2017–2022 Disita
KPK diketahui menyita berkas dari dua masa kepemimpinan: mulai dari Erlangga Satriagung (2017–2021) hingga awal periode Muhammad Nabil (2022–2026). Berkas yang diamankan mencakup Surat Keputusan (SK) selama masa pandemi, SK penggunaan anggaran, hingga dokumen permohonan dana untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua tahun 2021.
“Dokumen paling banyak berasal dari tahun 2017 hingga awal 2022. Termasuk SK saat pandemi dan permohonan hibah PON yang diajukan pada 2020,” jelas Nabil.