Bulungan, Kaltara (LA)– Informasi dugaan penyelewengan BBM bersubsidi ini terungkap berdasarkan penelusuran lapangan dan laporan investigasi yang dilakukan pada 12 Juli 2025.
Dari Kalimantan Utara (Kaltara), tepatnya wilayah Tanjung Selor, Bulungan, BBM bersubsidi diduga disalurkan secara ilegal ke Kecamatan Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur (Kaltim).
Oknum berinisial JR disebut sebagai aktor utama. Sumber informasi berasal dari awak media Sidik 24 Jam, keterangan berbagai narasumber, dan temuan di lapangan.
Dugaan penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan solar, dengan modus pengangkutan menggunakan beberapa mobil pikap Gran Max berwarna silver dan putih, dimasukkan ke jerigen, lalu disamarkan dengan terpal.
BBM bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat dijual kembali ke sektor industri dengan harga lebih tinggi. Praktik ini memicu kelangkaan di Tanjung Selor dan merugikan negara.
Aktivitas distribusi dilakukan pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan. Investigasi menemukan gudang berwarna biru di pinggir jalur lalu lintas utama, diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengolahan BBM ilegal.
Berdasarkan regulasi : Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dipidana penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 juga mengatur bahwa pelanggaran distribusi subsidi dapat berimplikasi pada pencabutan izin usaha dan kendaraan pengangkut.
Editor: Teguh S.H