BeritaHukrimKampar

GEMAR Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gunung Mulya

Avatar
9
×

GEMAR Desak Pengusutan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Gunung Mulya

Sebarkan artikel ini

 

Dalam rilisnya, GEMAR juga merujuk pada sejumlah landasan hukum, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU Tipikor, PP Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dana Desa, serta Pasal 421 KUHP yang mengatur penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

 

Melalui aksi tersebut, GEMAR menyampaikan tuntutan kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Riau, untuk mengusut Kepala Desa Gunung Mulya, Kecamatan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, atas nama Mukhidin. Tuntutan tersebut mencakup penyelidikan dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun 2024, pelaksanaan audit investigatif terhadap total anggaran sebesar Rp1.143.541.000, pengusutan dugaan selisih anggaran sebesar Rp228.708.200 yang tidak tercantum dalam laporan resmi, hingga pemeriksaan dan proses hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Selain itu, GEMAR juga meminta aparat penegak hukum mengamankan seluruh dokumen terkait pengelolaan anggaran desa, termasuk APBDes, RAB, dan LPJ, serta meminta pertanggungjawaban pihak kecamatan dan BPD atas dugaan kelalaian pengawasan. GEMAR menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berkeadilan.

 

GEMAR menutup pemberitahuan aksinya dengan harapan agar aparat keamanan dapat menjaga ketertiban jalannya aksi serta menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan