- Tiga orang penyelenggara negara
- Satu orang staf dari penyelenggara negara
B. Tujuh belas orang sebagai pemberi suap, terdiri dari:
- 15 orang dari pihak swasta
- Dua orang penyelenggara negara
KPK menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan, dan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.
“Proses ini akan selesai dan tetap akan dilimpahkan ke pengadilan pada waktunya,” tegas Tessa.
Komitmen KPK: Korupsi Dana Hibah Harus Dituntaskan
KPK memastikan tidak akan memberikan ruang bagi praktik korupsi yang merugikan masyarakat, terutama dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kelompok masyarakat.
Meskipun dihadapkan dengan keterbatasan anggaran, KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, serta menyeret seluruh pihak yang terlibat ke meja hijau.