Jakarta, (LA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Meski demikian, hingga kini belum seluruhnya ditahan, karena penyidik masih mendalami kasus ini lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa proses penyidikan memerlukan waktu mengingat jumlah tersangka yang cukup banyak.
“Karena jumlah tersangkanya banyak, tentu memerlukan waktu. Penyidik juga menangani perkara lain, sehingga proses ini harus dilakukan secara efektif dan efisien,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025) yang dilansir dari laman tirto.id.
Tantangan Efisiensi Anggaran dalam Penanganan Kasus
Tessa juga menyoroti kebijakan efisiensi anggaran pemerintah, yang berdampak pada berbagai aspek, termasuk dalam proses penyidikan KPK.
Menurutnya, penyelidikan kasus korupsi dana hibah Jawa Timur membutuhkan anggaran operasional yang cukup besar, terutama untuk keperluan perjalanan dinas tim penyidik.
“Meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran, hal ini tidak akan menghambat penanganan perkara. KPK tetap berkomitmen agar target penyidikan bisa tercapai tanpa mengganggu proses penganggaran yang sedang berjalan,” jelasnya.
Status 21 Tersangka: Penerima dan Pemberi Suap
Kasus ini bermula dari dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
Dari 21 tersangka yang telah ditetapkan, KPK membagi mereka dalam dua kategori, yakni:
A. Empat orang sebagai penerima suap, terdiri dari: