Pekanbaru, (LA) – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, kembali menjalani pemeriksaan di Polda Riau terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Riau pada tahun 2020-2021. Ini merupakan hari kedua Muflihun diperiksa setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Pemeriksaan Lanjutan: Fokus pada Dokumen dan Tanda Tangan
Dalam pemeriksaan pada Jumat (14/2/2025), Muflihun mengungkapkan bahwa penyidik mendalami kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi ini. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah indikasi pemalsuan tanda tangan, yang bahkan ada dokumen yang diteken oleh bendahara.
“Kami dimintai keterangan mengenai kelengkapan dokumen, termasuk tanda tangan yang tertera dalam berkas tersebut. Kami lihat ada tanda tangan yang diduga dipalsukan, bahkan ada dokumen yang ditandatangani oleh bendahara,” ujar Muflihun.
Kooperatif, tetapi Kasus Masih Bergulir
Meski kembali diperiksa, Muflihun menegaskan bahwa dirinya kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Ia juga menekankan bahwa hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan dan belum ada kepastian mengenai siapa yang bersalah dalam kasus ini.
“Ketika dipanggil, kami datang. Kita patuhi proses hukum. Satu sisi, masih dalam proses penyidikan tentu belum tahu siapa yang salah dan siapa yang benar,” tambahnya.
baca juga Praperadilan Ditolak, KPK Siapkan Pemeriksaan Terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Diperiksa Lima Jam, Peran Muflihun Dikaji Lebih Dalam
Dalam pemeriksaan hari kedua ini, Muflihun diperiksa selama hampir lima jam. Perannya dalam dugaan kasus korupsi ini menjadi sorotan mengingat saat itu ia menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau serta memiliki kedekatan dengan pimpinan dewan.
Penyidik masih terus mendalami apakah terdapat aliran dana yang mencurigakan dalam kasus ini serta siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan SPPD di lingkungan Setwan Riau.