Ancaman Hukuman Berat untuk Para Pelaku
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Polda Riau. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
“Kami akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku, dan memastikan peredaran narkoba dapat diminimalisir di wilayah Riau,” tegas Kombes Putu.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk peredarannya.