Pekanbaru (LA) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam kepemilikan dan peredaran 15,6 kilogram ganja kering. Barang bukti ganja tersebut ditemukan dalam bentuk paket besar yang dibungkus dengan lakban.
Penangkapan di Dua Lokasi Berbeda
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa para pelaku berinisial BC, TAS, dan S. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.
- Lokasi pertama, pelaku berinisial BC ditangkap di Jalan Labersa, Pekanbaru. Dari tangan BC, polisi menemukan dua paket kecil ganja.
- Lokasi kedua, polisi bergerak ke Jalan Muslimin dan menangkap dua pelaku lainnya, TAS dan S, di sebuah kontrakan. Di lokasi ini, aparat menyita 15,6 kilogram ganja kering.
Peran Pelaku dan Rencana Peredaran Ganja
Menurut Kombes Putu, TAS merupakan pengendali utama dalam jaringan ini. TAS diketahui mengambil ganja sebanyak 31 kilogram dari Sumatra Utara untuk diedarkan di wilayah Pekanbaru.
- Dari jumlah tersebut, 5 kilogram ganja telah dijual ke Jambi, sedangkan sisanya dibawa ke Pekanbaru untuk dipasarkan.
- Namun, sebagian ganja milik TAS sempat dicuri oleh BC dan seorang DPO berinisial ME yang hingga kini masih buron.
Ribuan Jiwa Terselamatkan
Dalam operasi pengungkapan ini, Kombes Putu mengungkapkan bahwa sebanyak 5.204 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba. Hal ini menjadi salah satu pencapaian penting Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam memberantas peredaran narkotika.