Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282 berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.
Tersangka Dijerat Pasal Korupsi
Atas perbuatannya, Syahril dan Rambun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan pelimpahan perkara ini, persidangan terhadap kedua tersangka akan segera dimulai. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau demi mengungkap fakta-fakta hukum yang ada.**