Berita

Dana Hibah PMI Riau Diduga Disalahgunakan, Mantan Ketua dan Bendahara Segera Disidang

Literasi
73
×

Dana Hibah PMI Riau Diduga Disalahgunakan, Mantan Ketua dan Bendahara Segera Disidang

Sebarkan artikel ini
Dana Hibah PMI Riau
Mantan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar saat digiring jaksa pasca ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu. Foto: santiyunas/ RRI Pekanbaru

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.112.247.282 berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Tersangka Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, Syahril dan Rambun dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan pelimpahan perkara ini, persidangan terhadap kedua tersangka akan segera dimulai. Perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan terus dipantau demi mengungkap fakta-fakta hukum yang ada.**

Tinggalkan Balasan