Berita

Bawaslu dan Ombudsman RI Tandatangani MoU untuk Pengawasan Administrasi Pemilu, Luncurkan Program ‘Ngabuburit Pengawasan Pemilu-Pilkada’

Literasi
24
×

Bawaslu dan Ombudsman RI Tandatangani MoU untuk Pengawasan Administrasi Pemilu, Luncurkan Program ‘Ngabuburit Pengawasan Pemilu-Pilkada’

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja (kiri) dan Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih (kanan) menandatangani nota kesepahaman (MoU) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (3/3/2025) (Foto: RRI/Josua Sihombing)

Jakarta, (LA) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) memperkuat sinergi dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap proses administrasi pemilihan umum (pemilu). Kerja sama ini diumumkan oleh Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, pada Senin (3/3/2025) di Kantor Bawaslu, Jakarta.

Menurut Rahmat Bagja, MoU tersebut akan mengoptimalkan pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman terkait dengan administrasi di Bawaslu, khususnya dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada. “Ombudsman akan memantau aspek administrasi di Bawaslu, agar seluruh tahapan pemilu dan pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip yang adil dan terbuka,” ujarnya.

Sebagai bagian dari kerja sama ini, Bawaslu juga meluncurkan program “Ngabuburit Pengawasan Pemilu-Pilkada”. Program ini dirancang sebagai refleksi atas jalannya pengawasan pada Pemilu dan Pilkada 2024, yang telah memasuki fase kritis dengan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) di 24 daerah.

Bagja menegaskan bahwa meskipun tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 sudah berlangsung, pengawasan Bawaslu belum selesai. “Tugas kami belum selesai, karena masih ada PSU yang perlu dilakukan, dan kami terus mempersiapkan pengawasan yang lebih ketat hingga 2025,” tegasnya.

Program Ngabuburit Pengawasan Pemilu-Pilkada diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap seluruh tahapan Pilkada, termasuk PSU, untuk memastikan bahwa setiap proses berlangsung secara sah dan tidak merugikan hak pemilih. Program ini juga menjadi alat evaluasi bagi Bawaslu dalam mempersiapkan pengawasan pada pemilu mendatang.

Dengan kolaborasi antara Bawaslu dan Ombudsman RI, harapan besar ada pada terciptanya Pemilu dan Pilkada yang lebih kredibel, adil, dan tidak dipengaruhi oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat.**

Tinggalkan Balasan