Dalam pernyataannya, APLK menegaskan bahwa aksi ini merupakan pelaksanaan hak konstitusional warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. APLK juga mendasarkan tuntutannya pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Melalui aksi damai tersebut, APLK secara tegas mendesak Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi serta penyelewengan Dana Desa dan Dana BUMDes Tahun 2024 yang diduga melibatkan Kepala Desa Teratak berinisial EM. Selain itu, APLK juga meminta penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dinilai merugikan keuangan negara, serta berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti tuntutan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.














