Pekanbaru (LA) – Asosiasi Pemuda Lancang Kuning (APLK) resmi menyampaikan pemberitahuan rencana aksi damai yang akan digelar pada Jumat, 12 Desember 2025, sebagai bentuk respon atas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Camat Rokan IV Koto. Aksi dimulai pukul 13.30 WIB, dengan titik kumpul di Kantor APLK, kemudian bergerak menuju Mapolda Riau. Sekitar 70 anggota aliansi dipastikan hadir dalam aksi tersebut, dilengkapi peralatan aksi seperti sound system, toa, dan spanduk.
Dalam pernyataannya, APLK menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah memperoleh informasi dari masyarakat dan hasil penelusuran lapangan mengenai rangkaian tindakan yang diduga melanggar hukum. APLK menegaskan bahwa penyampaian pendapat yang akan dilakukan merupakan hak konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Berdasarkan informasi dan temuan di lapangan, APLK mengungkap adanya sejumlah dugaan tindakan tidak sah yang dilakukan Camat Rokan IV Koto. Permasalahan awal muncul saat camat diduga menerbitkan SKGR untuk lahan yang berada di kawasan hutan, padahal secara hukum hal tersebut jelas tidak diperbolehkan. Tindakan ini memicu kekhawatiran masyarakat karena berpotensi menimbulkan sengketa agraria dan memengaruhi status hukum lahan.
Di samping itu, dalam proses penerbitan SKGR, camat juga diduga melakukan pungutan liar terhadap masyarakat yang ingin mengurus surat tanah. Warga mengaku diminta sejumlah uang agar pengurusan SKGR dapat diproses. Dugaan pelanggaran tidak berhenti di situ. APLK menyebut adanya dugaan gratifikasi yang diterima dari beberapa perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Rokan IV Koto, diduga sebagai bentuk balas jasa agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat tetap beroperasi meski diduga melanggar ketentuan hukum.














