BeritaKampar

ALUMIR RIAU Soroti Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Uwai

Avatar
12
×

ALUMIR RIAU Soroti Dugaan Korupsi Dana Desa Muara Uwai

Sebarkan artikel ini

Kampar, (LA) – Aliansi Lumbung Identitas Rakyat Riau (ALUMIR RIAU) menyatakan akan menggelar aksi demokrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Muara Uwai. Rencana aksi tersebut disampaikan secara resmi dengan berlandaskan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

 

Dalam pemberitahuannya, ALUMIR RIAU menyampaikan bahwa aksi demokrasi akan dilaksanakan pada Senin, 5 Januari 2026, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Massa aksi direncanakan berkumpul di Sekretariat ALUMIR RIAU dengan tujuan aksi di Kejaksaan Tinggi Riau. Aksi tersebut diperkirakan akan diikuti oleh sekitar 50 orang anggota aliansi dengan perlengkapan berupa toa, spanduk, dan atribut aksi lainnya.

 

ALUMIR RIAU menyebut aksi ini dilakukan untuk meminta tindak lanjut dari aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan oleh Kepala Desa Muara Uwai berinisial E.A. Dugaan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran Dana Desa yang diperuntukkan bagi pembangunan, rehabilitasi, serta kegiatan desa. Menurut ALUMIR RIAU, langkah turun ke jalan dilakukan sebagai upaya menyuarakan aspirasi rakyat agar mendapat perhatian dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

 

Dalam kronologi yang disampaikan, ALUMIR RIAU memaparkan sejumlah dugaan penyimpangan Dana Desa. Di antaranya adalah proyek pembangunan badan jalan senilai Rp136.000.000 yang diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi dengan mengarahkan jalan menuju kebun milik pribadi. Selain itu, terdapat dugaan penjualan kebun desa kepada keluarga dekat tanpa persetujuan perangkat desa, penggunaan dana pupuk subsidi sebesar Rp75.000.000 yang dinilai tidak jelas peruntukannya, serta penggunaan Dana Tahfiz Quran sebesar Rp72.000.000 pada tahun anggaran 2023–2024 yang dipertanyakan. Data dugaan tersebut disebutkan bersumber dari hasil audit BPK RI dan investigasi lapangan.

Tinggalkan Balasan