Dari perusahaan sawit 33 perusahaan hadir memenuhi undangan Satgas PKH. Lima perusahaan menyatakan siap membayar dan 15 perusahaan sudah membayar denda sebesar Rp 1,7 triliun. Beberapa perusahaan mengajukan keberatan,namun telah di tegaskan bahwa besaran denda telah dihitung sesuai audit negara.
Dari sektor tambang 13 perusahaan memenuhi undangan. Satu perusahaan sudah mencicil denda Rp 500 miliar dari total Rp 2,94 triliun sementara tiga perusahaan menerima besaran denda yang dibebankan. Satu perusahaan mengajukan keberatan dan proses dialog masih dibuka.
Bahwa Satgas PKH akan menempuh langkah hukum terhadap perusahaan yang tidak hadir maupun tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
Total denda yang telah disetorkan perusahaan sawit ke rekening negara tercatat Rp 1,76 triliun dengan tambahan komitmen pembayaran Rp 83,38 miliar sehingga total mencapai Rp 1,84 triliun.
Sementara itu dari sektor tambang nilai denda yang telah dibayarkan adalah Rp 500 miliar ditambah kesanggupan membayar Rp 1,64 triliun dan tambahan Rp 1,59 triliun sehingga totalnya menjadi Rp 3,73 triliun.
Penulis : Teguh S.H














