BERAU (LA) – Salah seorang warga melaporkan ke awak media bahwa ada pengrusakan alat peraga kampanye di beberapa titik wilayah Kecamatan Sambaliung
Lokasi perusakan alat peraga tersebut berada di Simpang Sambaliung kecamatan Sambaliung Kabupaten Berau.
Kuasa hukum paslon 01 yang di konfirmasi oleh pewarta melalui pesan whatshap sangat mengecam perbuatan oknum tidak bertanggung jawab tersebut dan dirinya akan melaporkan kejadian pengrusakan alat peraga tersebut.
“Kita sudah lihat di lapangan memang ada pengrusakan,ini harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu,kita belum mengetahui siapa pelakunya,dan kita akan laporkan supaya menjadi efek jera bagi pelakunya nanti dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya,”tegasnya
Perbuatan yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a-h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi Pidana,” tutupnya.(RHY)