Dana PIP adalah membantu untuk bagian personal pendidikan bukan untuk membayar melunasi SPP khusus di satuan pendidikan swasta.
KIP berbeda dengan PIP, KIP bentuk fisiknya, sedangkan PIP pemanfaat program.
“Bapak/ibu bisa memilih dibagian Flagging kenapa peserta didik layak untuk mendapatkan PIP, di dalam verval ada 8 piilhan referensi yaitu daerah sedang konflik, terdampak bencana alam, kelainan fisik atau disabilitas, keluarga yang sedang dipidana atau berada dilapas, kemudian pemegang PKH, KPS, KKS, pernah drop out, atau siswa miskin/rentan miskin” ungkapkan Ketua Tim Kerja Dapodik Bpk Nafis Kairul.
“Kemudian terkait dengan status peserta didik, ada flagging yaitu peserta didik yatim piatu, tinggal di panti asuhan/panti sosial, ini bisa diupdate terkait status layak PIP” tambahnya
Satuan pendidikan menyesuaikan dengan identitas para peserta didik. Perbaikan data wali juga ditemukan di daftar peserta didik di menu peserta didik.