Pekanbaru, LiterasiAktual.com – Terdakwa kasus korupsi BLU UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin selaku Rektor tahun 2018 dan Veni Afrilya selaku Bendahara Pengeluaran kini memasuki babak penuntutan oleh JPU yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru
Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya menuntut kedua terdakwa bervariasi sesuai dengan peran masing-masing terdakwa, Kamis ( 18/07/2024 ).
Sidang yang di pimpin oleh Zefri Mayeldo selaku Hakim Ketua dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Dalam Tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Terdakwa Akhmad Mujahidin dan Veni Afrilya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
”Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa Akhmad Mujahidin dengan pidana penjara selama 10 Tahun dan 6 bulan di kurangi masa tahanan dan denda Rp. 200 juta rupiah subsider 3 bulan, ” ucap JPU di persidangan.
Selanutnya, JPU menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa Akhmad Mujahidin untuk membayar Uang Pengganti/UP senilai Rp7 miliar dan apabila UP tersebut tidak di bayar maka akan di ganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.