Kurir Ini Edarkan 5 Kg Sabu Dari Medan Ke Rohil Gunakan Becak, Polisi Berhasilkan Amankan Pelaku
Sebarkan artikel ini
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkas perwira jebolan Akpol 2018 tersebut.