Berita

Dugaan Perampasan Tanah POKTAN UBM Secara Paksa Team Hukum BASA Gugat PT.Berau Coal

Avatar
594
×

Dugaan Perampasan Tanah POKTAN UBM Secara Paksa Team Hukum BASA Gugat PT.Berau Coal

Sebarkan artikel ini

Dugaan Perampasan Tanah POKTAN UBM Secara Paksa Team Hukum BASA Gugat PT.Berau Coal

POKTAN UBM

Secara prinsip, kata Hafidz Halim ada beberapa Dugaan Pelanggaran yang mengarah ke ranah Pidana yang diduga pula dilakukan PT.Berau Coal, Pasalnya kami tidak menemukan data PT.Berau Coal melakukan pembebasan lahan baik dengan orang lain diatas lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Kampung Tumbit Melayu.

“Dengan siapa dan bagaimananya Poktan tidak tahu dan tidak merasa pernah dibebaskan, Intinya yang kami temukan bahwa lahan ini sejak hak ulayat bahkan dilengkapi banyaknya administrasi sejak tahun 2000 hingga berganti kepala desa, lahan ini sah masih milik Poktan UBM,” katanya.

Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. melanjutkan, “Karena dari hasil musyawarah maka pihak warga Kelompok Tani (Poktan UBM) bersama kuasa hukum cenderung memutuskan untuk menempuh langkah hukum secara keperdataan terlebih dahulu, sehingga untuk membuktikan hal adanya Kerugian yang dialami maka kami lebih cenderung membuktikan ke persidangan perdata karena akan lebih objektif jika pembuktian dengan data.

“Bisa saja kami langsung lapor secara pidana, hanya saja bukan kami tidak mempercayai penegak hukum lainnya di bidang pidana akan tetapi ini kan yang dilawan perusahaan, maka akan lebih tepat sasaran jika kami memilih perdata terlebih dahulu baru nantinya ke arah pidana jika lahan dapat dibuktikan milik Kelompok Tani,” tandas Badrul Ain.

Hingga berita ini diturunkan pihak PT. Berau Coal belum memberikan jawaban terkait permasalahan ini.(RHY)

Tinggalkan Balasan