Pelalawan, Seorang oknum TNI Berinisial M dan Pengacara yang berinisial AS diduga melakukan pengawalan terhadap angkutan kayu yang diduga ilegal.
Informasi ini dapat dari Warga yang berhasil mengamankan satu unit mobil Colt Diesel dengan Nomor Polisi BM 8307 CI bermuatan kayu yang diduga ilegal saat melintas di Kilo Meter 83, Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Selasa (19/3/2024), sekitar pukul 02:30 WIB dini hari.
Wakil Ketua Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Pekanbaru Risman Zebua mengungkapkan bahwa seharusnya pihak Polres pelalawan harus membawa BB dan mengamankan nya di Polres pelalawan.
“Dari informasi yang saya dapat bahwa warga masih nunggu pihak kepolisian atau Polres pelalawan untuk mengamankan Barang Bukti tersebut” ujar Risman.
Usut punya usut ternyata supir truk yang diamankan melarikan diri dan membawa kunci mobil tersebut, sampai saat ini warga masih mengamankan kendaraan tersebut sampai pihak kepolisian datang.
“Melihat informasi dan fakta di lapangan bahwa tindakan di atas masuk ke dalam tindak pidana Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e bagi pengangkut kayu ilegal” tutur Risman.
Risman juga menambahkan bagi Oknum yang melindungi atau mengawal suatu tindak pidana tersebut maka bisa pidana.
“Tindakan oknum pengacara dan TNI tersebut tidak mencerminkan sosok penegak hukum dan penjaga keamana warga malah ikut ambil andil di dalamnya” pungkasnya.
Risman menduga pihak Polres pelalawan juga kongkalikong dalam hal ini yang dimana sampai saat ini barang bukti nyata yang sudah di amankan oleh warga tidak di amankan dan proses.
“Dalam hal ini meminta Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus angkutan kayu ilegal yang ada di kabupaten pelalawan dan tindak tegas Oknum yang bermain didalamnya” tutup Risman.