Berita

APK Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 01 Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab

Avatar
798
×

APK Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 01 Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

APK Calon Bupati Dan Wakil Bupati Berau Nomor Urut 01 Dirusak Oknum Tak Bertanggung Jawab

Terikait perusakan alat peraga kampanye yang sudah terjadi, Tim Pemenangan Madri Pani-Agus Wahyudi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut.

Kami akan terus memasang lebih banyak lagi alat peraga kampanye yang ramah lingkungan , yg mana APK tersebut dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat setelah masa kampanye selesai.

“Kita sudah lihat di lapangan memang ada pengrusakan,ini harus dilaporkan sebagai tindak pidana pemilu,kita belum mengetahui siapa pelakunya,dan kita akan laporkan supaya menjadi efek jera bagi pelakunya nanti dan agar yang lainnya tidak berbuat hal yang sama, karena ada aturan hukum yang bisa menjeratnya,”tegasnya

Perbuatan yang merusak APK itu melanggar aturan hukum sebagaimana di atur UU No. 1 Tahun 2015, Pasal 69 huruf (g) yaitu Merusak dan atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye Jo Pasal 72 ayat 1 yaitu Pelanggaran atas Ketentuan larangan sebagaimana di maksud dalam pasal 69 huruf a-h merupakan Tindak Pidana dan dikenai Sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Artinya perbuatan perusakan itu disanksi Pidana,” tutupnya.(RHY)

Tinggalkan Balasan