“Yang saya tau teman-teman saya dari pasar minggu Kandis, dan tempat lainnya, sudah banyak yang dipenjara gara-gara itu, bahkan terhadap ibu-ibu tua yang sekedar mencari sisa berondolan pun, mereka (security_red), tidak segan-segan memborgol dan menangkapnya serta menyerahkan kepada Polsek Kandis, ” Urai SR.
Dari pengalaman SR, seorang ibu tua di kecamatan Kandis itu, sejak semua peristiwa penangkapan ibu-ibu pencari sisa berondolan kebun itu di tangkap dan dipenjarakan oleh pihak PT Ivomas Tunggal, nyaris tidak ada pihak yang perduli dengan nasib mereka. Baik anggota DPRD dari Kandis, apalagi pemerintah, semuanya disebutkan tidak ada yang perduli, malahan dikatakan SR, justru menyalahkan warga yang tertangkap.
“Mana ada yang perduli dengan nasib orang miskin ini pak. Mau makan tidak makan, apalagi karena tertangkap oleh pihak perusahaan dan dipenjarakan melalui Polsek Kandis, semua itu anggota DPRD yang dari Kandis dan pemerintah, gak ada yang memberikan solusi sejak dulu. Mana ada artinya kami punya anggota DPRD, “sebut SR.
Sementara hari ini, selasa, 18 September 2023, persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Siak dengan agenda mendengar keterangan saksi dari PT Ivomas Tunggal dan keterangan terdakwa, Soniawati dan Uba.
Saksi yang hadir, Agung, Alamsyah dan Tugiman, ketiganya dari PT Ivomas Tunggal Kandis Siak. Serta terdakwa atas nama Soniawati dan Uba SBR. Diperoleh fakta yang diduga sebagai keterangan palsu dari saksi PT Ivomas, Alamsyah. Karena menurut kedua terdakwa, Soniawati dan Uba SBR, apa yang dikatakan saksi, Alamsyah, tidak benar, atau palsu.