“Bahwa kasus ini juga sudah bisa dinaikan ke tahap sidik,bPihak Kabagwasidik Polda Riau harus netral untuk perkara pencabulan ini agar naik ke tingkat sidik, terkait Kasus ini kami juga sudah melaporkan ke Kementrian PPA RI, LPSK RI, KPAI serta ke Kabagreskrim Polri” ujar bayu dengan tegas advokat sekaligus tenaga ahli dari UPT PPA Provinsi Riau.
Kepala UPT PPA provinsi Riau juga menyarankan agar Polda Riau melakukan penyelidikan atas laporan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
baca juga Tidak Kunjung Naik Ke Tahap Sidik, Korban Pencabulan Anak Lapor Ke LPSK
“Terkait kasus pencabulan di Polres Kuansing, diharapkan agar naik sidik sesuai undang-undang yang berlaku, dan kami Juga sudah lakukan gelar kasus yang dihadiri oleh Kadis DP3AP2KB serta jajaran, UPT PPA Provinsi Riau, Polres kuansing, Polda Riau, korban dan tenaga ahli hukum UPT PPA, serta tenaga ahli pidana kementrian PPPA RI, yang mana kesimpulanya kasus ini sudah cukup untuk dinaikan ke tahap sidik” terang Kepala UPT PPA Provinsi Riau.
Usai menghadiri gelar perkara di Polda riau, ibu korban berharap agar kasus yang menimpa anaknya segera selesai dan Polda bersifat netral.
“Jangan mempersulit proses penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Polres Kuansing, karena dari Polres Kuansing sudah berjalan sesuai prosedur dan sudah layak dinaikan ke tingkat sidik” harap ibu korban.
Dari Informasi yang kami dapat, bahwa kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi pada April 2023 lalu di kediaman nenek korban yang berlokasi di Kabupaten Kuansing.
Red