Menurut Amelia, revisi ini diusulkan untuk memberikan kejelasan struktur komando dalam tubuh TNI serta meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Saat ini, UU Nomor 34 Tahun 2004 belum secara eksplisit mengatur bahwa tiga matra TNI berada langsung di bawah Kemenhan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan militer, TNI berkedudukan di bawah Presiden, sementara dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta administrasi, TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan.
Revisi UU TNI ini pun menimbulkan beragam pendapat di kalangan pengamat militer dan praktisi hukum. Sebagian pihak mendukung langkah ini untuk memperjelas garis koordinasi antara TNI dan Kemenhan, sementara yang lain mengingatkan agar revisi ini tetap mempertahankan prinsip profesionalisme dan independensi militer.
Dengan dinamika politik dan pertahanan yang terus berkembang, keputusan akhir terkait revisi UU TNI ini akan menjadi perhatian publik dan dipantau secara luas oleh berbagai pihak. DPR dan pemerintah diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tetap menjamin efektivitas pertahanan nasional tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintahan.**