Tak hanya itu, Polda Kaltara juga menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Di antaranya kasus personel Polres Tana Tidung yang berkasnya telah P-21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan, serta dua anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti yang sedang dalam proses hukum.
“Isu penukaran barang bukti sabu 12 kilogram dengan tawas adalah tidak benar dan tidak terbukti. Kami pastikan proses hukum terhadap dua anggota tersebut tetap berjalan,” tegas Irjen Hary.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penangkapan empat anggota Polres Nunukan oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Kaltara merupakan bentuk keseriusan dalam membongkar jaringan narkotika lintas wilayah.
Kapolda menegaskan, tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang terlibat narkoba. Sepanjang periode penugasannya, dua personel telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) akibat keterlibatan dalam kejahatan narkotika.
Ia juga mengakui bahwa tidak semua informasi dapat langsung dipublikasikan karena alasan strategis, seperti pengembangan jaringan dan perlindungan saksi.
“Kami tidak alergi terhadap kritik, termasuk dari kalangan mahasiswa. Namun kami berharap proses hukum tetap dihormati dan tidak terganggu oleh opini yang belum berdasarkan fakta,” ucap Kapolda.
Di akhir pernyataannya, Irjen Hary mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi menciptakan Kalimantan Utara yang aman, bersih dari narkoba, dan bermartabat.
Rep:Teguh S.H