Nasional

Kajian Pagar Laut Tangerang: Menjaga Amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemakmuran Rakyat

Literasi
179
×

Kajian Pagar Laut Tangerang: Menjaga Amanat Pasal 33 UUD 1945 untuk Kemakmuran Rakyat

Sebarkan artikel ini
pagar laut 33 UUD 1945
Anggota DPR RI Al Muzzammil Yusuf. (Foto: Humas DPR)

Apresiasi Terhadap Peran DPR dan Nelayan Lokal

Muzzammil memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi IV DPR RI yang telah terjun langsung ke lokasi untuk melihat dampak pagar laut ini. Ia juga memuji keberanian nelayan lokal dan aktivis lingkungan yang lantang menyuarakan keresahan mereka.

“Perjuangan nelayan dan para aktivis menjadi bukti nyata bahwa rakyat memiliki peran besar dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan alam negara,” tuturnya.

Momentum Kebersamaan untuk Kesejahteraan Bangsa

Muzzammil berharap Badan Pengkajian MPR segera mengambil langkah konkret untuk mendalami aspek konstitusi terkait masalah pagar laut ini. Dengan melibatkan pakar dari berbagai disiplin ilmu, MPR diharapkan mampu menyusun rekomendasi yang tidak hanya menyelesaikan konflik tetapi juga menjaga kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Masalah pagar laut ini harus menjadi momentum kebersamaan seluruh komponen bangsa untuk melindungi kekayaan alam Indonesia dari eksploitasi yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” pungkasnya.

Kasus pagar laut di Tangerang bukan hanya persoalan lokal, tetapi juga cerminan pentingnya pengelolaan kekayaan alam sesuai dengan konstitusi. Dengan sinergi antara pemerintah, MPR, DPR, dan masyarakat, diharapkan solusi yang dihasilkan mampu memperkuat kedaulatan bangsa dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.**

Tinggalkan Balasan