Zainal mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan instansi dan dinas terkait lainnya untuk mengetahui lebih jauh terkait kasus penyebaran flu babi Afrika, khususnya untuk kasus penyebaran virus di Batam.
“Kita perlu koordinasi dengan Dinas PKH untuk meminta data kasus yang terjadi di batam agar ada langkah-langkah lain yang dikoordinasikan jika memang perlu,” sebutnya.
Langkah ini diperlukan sebagai upaya deteksi dini untuk mencegah virus flu babi Afrika masuk dan menyebar di Riau. Sejauh ini, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PHK) Provinsi Riau masih melakukan upaya pengetatan pengawasan terhadap hewan hewan ternak yang datang dan melintas di Provinsi Riau.
“Indikasi adanya babi yang diduga terinfeksi African Swine Fever Virus di Batam, mengharuskan upaya pengawasan lebih diintensifkan,” kata Kabid Kesehatan Hewan di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau, Faralinda Sari.
Adapun penekanannya terhadap seluruh hewan khususnya hewan ternak yang lewat atau melintas di Riau, diwajibkan dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Seperti surat keterangan kesehatan hewan, hasil uji laboratorium, surat rekomendasi masuk dan lain-lain, yang semuanya harus diurus di DPMPTSP Provinsi Riau.
Kemudian, seluruh dokumen-dokumen ini lah yang menjadi bukti kuat sekaligus jaminan, bahwa hewan ternak yang masuk atau melintas di Riau sudah dilakukan pemeriksaan dari daerah asalnya.
“Cara ini setidaknya dapat mengurangi risiko terhadap penularan penyakit. Sebab ternak yang masuk atau melintas kondisi kesehatannya jelas dan terjamin,” sebutnya. (Mediacenter Riau)