BeritaNasional

Kasus 189 Triliun Belum Tuntas, Mahfud MD Sebut Ini Transaksi Mencurigakan

Literasi
475
×

Kasus 189 Triliun Belum Tuntas, Mahfud MD Sebut Ini Transaksi Mencurigakan

Sebarkan artikel ini
kasus
Dok. Tempo

Menurut Sugeng, ada rencana untuk membentuk tim yang terdiri dari Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, dan aparat penegak hukum jika dalam proses penyidikan nanti mengarah pada bukti-bukti tindak pidana.

baca juga Sudah Terpantau Mahfud MD, Nama Penerima Aliran Dana Korupsi Johnny G Plate Sudah Disaya.

“Teman-teman di Ditjen Bea Cukai meminta dukungan dari satgas ini jika ternyata dalam penelusuran yang dilakukan ditemukan adanya tindak pidana asal yang bukan merupakan kompetensi teman-teman di Bea Cukai untuk mengusutnya,” ujarnya.

“Tentu kami akan memberikan dukungan. Misalnya kalau ada kesulitan, kita akan pertimbangkan untuk membentuk tim bersama, kalau ternyata tindak pidana asalnya bukan kompetensi teman-teman Bea Cukai, maka institusi yang memiliki kompetensi bisa langsung mengambil alih,” tambahnya.

Transaksi mencurigakan sebesar 189 triliun rupiah tersebut merupakan bagian dari temuan 349 triliun rupiah transaksi luar negeri di Kementerian Keuangan yang dilaporkan PPATK sejak tahun 2009 hingga 2023. Menanggapi temuan tersebut, Mahfud Md membentuk Satgas TPPU bulan lalu untuk menyelidiki transaksi luar negeri tersebut.

Mahfud Md melaporkan transaksi 189 miliar rupee tersebut dalam rapat dengan Komisi III DPR RI pada tanggal 29 Maret 2023. Transaksi tersebut terkait dengan ekspor emas yang melibatkan sebuah perusahaan swasta. Kementerian Keuangan mengajukan gugatan pada tahun 2016-2017. Namun, keputusan majelis hakim di tingkat peninjauan kembali pada tahun 2019 memutuskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan