Pemerintah telah mengarusutamakan isu gender di berbagai sektor pembangunan, termasuk kesehatan, kekerasan terhadap perempuan, perkawinan anak, ekonomi dan politik. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah harus didorong untuk melaksanakan pengarusutamaan gender (PUG).
PUG adalah strategi untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan dan permasalahan perempuan dan laki-laki dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas seluruh kebijakan dan program di berbagai bidang kehidupan dan sektor pembangunan.
Selain pengembangan pemberdayaan perempuan, isu yang tidak kalah penting yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah pemenuhan hak-hak anak. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Sepertiga dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 87 juta jiwa, adalah anak-anak. Oleh karena itu, pemerintah harus bekerja keras untuk menciptakan anak-anak yang siap membangun masa depan yang baik.