KamparPemerintahan

Pj Bupati Kampar Sampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Laporan Banggar APBD 2023 dan Pengesahan Dua Ranperda.

Avatar
531
×

Pj Bupati Kampar Sampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Laporan Banggar APBD 2023 dan Pengesahan Dua Ranperda.

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Kampar
Pj Bupati Kampar Sampaikan Jawaban Pemerintah terhadap Laporan Banggar APBD 2023 dan Pengesahan Dua Ranperda.

Bangkinang, Literasiaktual.com – Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian laporan terhadap laporan Badan Anggaran Terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2023 serta Laporan Hasil 2 (Dua) Pansus Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2022 yang di selenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Kampar, Senin (21/11/2022). Pembahasan ini setelah mendengarkan pandangan, pertimbangan dan laporan reses dari Anggota DPRD Kampar dan badan anggaran DPRD Kampar terhadap APBD Kampar Tahun 2023 yang ditandai dengan penandatangan naskah yang ditandatangani oleh Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM dan Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST.

Dari 30 Anggota Dewan yang Hadir, dengan Demikian Forum rapat Penyampaian Kerja Badan Anggaran Terhadap RAPBD Kabupaten Kampar tahun Anggaran 2023 serta Laporan Hasil 2 (Dua) Pansus Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2022 telah terpenuhi dan dapat dilaksanakan.

Pj Bupati Kampar

Dalam Penyampaian tersebut, Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM mengatakan bahwa Jumlah RAPBD Kabupaten Kampar Tahun 2023 yang disepakati Sebesar Rp. 2.546. 433.417. 574. 00, dengan Komposisi, Pendapatan Daerah Rp. 2. 474. 438. 143. 237.00. Belanja Daerah 2.546. 433.417.574.00,. Pembiayaan Daerah Rp. 71.995. 274. 337,00.

Sebagaimana kita ketahui bahwa dalam proses berjalan penyusunan RAPBD tahun 2023 pemerintah pusat melalui kementrian keuangan telah menyampaikan Pemberitahuan jumlah Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2023. Telah terjadi perubahan jumlah Pendaptan Transfer dari yang direncanakan menjadi sebesar 2 Triliun 52 Milyar yang terdiri dari Dana Bagi Hasil 607 Milyar, Dana Alokasi Umum 821 Milyar Yang terdiri dari DAU yang tidak ditentukan pengggunaannya 271 Milyar, DAU yang tidak ditentukan Pengggunaannya 250 Milyar, Dana Alokasi Khusus 398 Milyar yang terdiri dari DAK Fisik 29 Milyar, DAK Non Fisik 368 Milyar, Dana Desa (DD) 224 Milyar dan Pendapatan Hibah 2.1 Milyar.

Oleh karena itu adanya perubahan kebijakan TKDD tahun 2023 terutama terhadap pengguna DAU yang ditentukan penggunaannya maka perubahan kebijakan tersebut Perlu dilakukan Sebelum dokumen RAPBD tahun 2023 disampaikan ke Provinsi untuk Di evaluasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *