HukrimSiakTNI/POLRI

Polsek Sabak Auh Ringkus Dua Pelaku Curanmor

318
×

Polsek Sabak Auh Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Pelaku pencuri

Siak, Literasiaktual.com – Dua Pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi dilingkungan Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak, berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Sabak Auh pada Jum’at (28/10/2022).

Kapolsek sabak Auh IPDA FIQIH PANJI RAMDHAN, S.Tr.K menyebutkan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban pada tanggal 28/10/2022 terkait kehilangan kendaraan sepeda motor milik korban yang telah hilang sejak tanggal 04 Oktober 2022 di Lapangan sepak bola Kampung Laksamana Kec.Sabak Auh Kab.Siak.

Advertisement
Scroll kebawah untuk baca berita

“korban kehilangan sepeda motornya di lapangan sepak bola Kampung Laksamana Kec.Sabak Auh, pada saat itu korban sedang menonton pertandingan sepak bola, kemudian korban meletakkan motornya dipinggir jalan tanpa mencabut kunci motornya. Hal ini yang menjadi kesempatan pelaku untuk mencuri sepeda motor milik korban”. Terang Kapolsek.

Selanjutnya Kapolsek sabak Auh memerintahkan PS.Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh BRIPKA SURYADI PUTRA, S.H dan Beberapa Personil untuk melakukan Penyelidikan terhadap Informasi dari Pelapor dan saksi.

PS.Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh BRIPKA SURYADI PUTRA, S.H menuturkan Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap pelapor dan kedua saksi didapatkan informasi bahwa diduga pelaku menawarkan sepeda motor hasil curiannya di media sosial Facebook. Atas dasar keterangan tersebut Team Unit Reskrim Sabak Auh langsung melakukan pemancingan terhadap akun Facebook yang menawarkan sepeda motor diduga milik Pelapor tersebut.

“Pelaku pemilik akun Facebook yang berinisial NA berhasil dipancing dan langsung kami lakukan penangkapan, sepeda motor langsung diamankan kemudian di cek nomor rangka dan mesin benar adalah milik pelapor yang sebelumnya akan di jual kepada Saksi.” Tegas Kanit Reskrim.

Lebih lanjut team Unit Reskrim Polsek Sabak Auh langsung mengintrogasi NA terkait dari mana dirinya mendapatkan sepeda motor tersebut, berdasarkan pengakuannya sepeda motor tersebut didapat dari teman nya yang berinisial OF.

“Tim kami langsung turun dan melakukan penyelidikan keberadaan OF, dan OF berhasil di tangkap dan diamankan di Simpang 5 warung bakso Kec.Siak Kecil, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan dipolsek sabak auh untuk penyelidikan lebih lanjut.” Terang Kanit Reskrim Polsek Sabak Auh.

Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHPidana dan jo Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 KUHPidana dengan kurungan penjara maksimal 5 Tahun.

Kapolsek sabak Auh IPDA FIQIH PANJI RAMDHAN, S.Tr.K juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati serta tidak teledor terhadap barang-barang milik sendiri karena Kejahatan bisa saja mengintai kita setiap saat dan sedang menunggu kesempatan kita lengah.

“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa dengan adanya korban ini bisa kita jadikan pembelajaran, kita harus lebih meningkatkan kewaspadaan dan tidak teledor dalam menjaga barang kita sendiri. Ingat kata Bang Napi kejahatan bukan semata-mata ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan.” Pungkasnya.

Kepada Seluruh Masyarakat di Tanah Air, Jika Ada Informasi, Dan Menemukan Kejadian/Peristiwa Penting, Atau Pelanggaran Hukum, Baik Oleh warga atau Pejabat Pemerintah/Lembaga/Penegak Hukum, Silahkan mengirimkan informasi, berupa Narasi/tulisan, Rekaman Video/Suara, ke No telepon/WA: 085210761582 – Email: lapor@literasiaktual.com

Jangan Lupa Mengirim Indensitas Lengkap, Kami menjamin kerahasiaan Identitas Narasumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *